Memahami Tata Cara dan Ketentuan dalam Berinfaq



1. Hukum infak  

Hukum memberikan infak Allah Swt. menganjurkan agar yang kita berikan kepada orang lain merupakan sesuatu yang baik. Di sinilah kunci kebaikan dan kualitas iman seseorang. Untuk mengetahui lebih jelas hukum infak ada baiknya kita pelajari macam-macam hukum infak. Adapun macam-macam hukum infak sebagai berikut: 

a. Infak wajib  

Infak wajib berarti hukumnya wajib untuk mengeluarkannya seperti: 
1) Membayar zakat
2) Membayar mahar pengantin 
3) Menafkahi istri 
4) Menafkahi istri yang di talak dan masih dalam waktu iddah 

b. Infak sunah 

Infak sunah berarti hukumnya sunah untuk mengeluarkannya seperti:  
1) Infak untuk perjuangan di jalan Allah 
2) Infak untuk kepentingan umum 
3) Infak untuk menolong musibah  
4) Dan lain-lain 

c. Infak mubah 

Infak mubah berarti hukumnya mubah untuk mengeluarkannya seperti:  
1) hadiah 
2) hibah 
3) Dan lain-lain 

d. Infak Haram  

Infak haram berarti hukumnya haram untuk mengeluarkannya seperti: 
1) Infaknya orang non Muslim untuk menghalangi syiar Islam  
2) Infak bukan karena Allah 

2. Rukun Infak  

Infak harus memenuhi rukun-rukun tertentu yaitu sebagai berikut: 
a. Pemberi infak (munfiq) 
b. Penerima infak (munfaq lahu) 
c. Barang yang di infakkan 
d. Penyerahan (ijab qabul) 

3. Syarat infak  

a. Syarat infak untuk munfiq  

1) Orang yang memiliki harta berlebih 
2) Ikhlas karena Allah Swt 
3) Tidak menyebut-nyebut infak yang telah diberikan 
4) Tidak menyakiti orang yang menerimanya. 

b. Syarat barang yang diinfakan  

1) Harta yang boleh ditasarufkan 
2) Terpilih  
3) Harta yang diperjualbelikan 
4) Orang yang sah pemiliknya 
5) Sah menerimanya  
6) Tanpa adanya pengganti 

TATA CARA INFAK 

Tata cara infak tentunya harus sesuai dengan ketentuan yang diajarkan oleh Rasullah Saw. baik untuk pemberi infak maupun penerima infak. Karena infak merupakan perbuatan yang terpuji dan banyak keutamaanya. Sedangkan infak yang sangat bermanfaat dan mempunyai manfaat terus menerus adalah amal jariah yang berupa tanah atau bangunan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan umum seperti: 

madrasah atau sekolah, masjid/ mushala, rumah sakit dan jalan sertakepentingan lain di jalan Allah swt.

 Maka dalam penyampaian dan penerimaannya harus jelas, tepat tidak salah, untuk itu mari kita pelajari dengan baik tata cara berinfak dengan benar. 

1. Golongan Penerima infak  

Keutamaan dalam memberikan suatu barang atau harta yang berupa infak sebaiknya diurutkan sebagaimana urutan prioritas sesuai dengan perintaha Allah Swt. dalam al-Qur’an surah al-Baqarah ayat 215 adalah sebagai berikut: 
a. Orang tua  
b. Saudara terdekat/Keluarga 
c. Anak-anak yatim 
d. Fakir miskin 
e. Orang yang sedang perjalanan (musafir) 

2. Golongan yang Tidak Berhak Menerima Infak 

Sedangkan golongan yang tidak berhak menerima infak adalah sebagai berikut:  
a. Orang kaya 
b. Orang yang masih mampu bekerja  
c. Pembangunan fasilitas umum yang sudah mewah 
d. Penjahat aktif (belum bertobat) 

Posting Komentar untuk "Memahami Tata Cara dan Ketentuan dalam Berinfaq"